Fajarasia.id – Pemerintah bersama DPR menyepakati bahwa status aparatur sipil negara (ASN) di daerah, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan sepenuhnya berada di bawah tanggungan pemerintah pusat mulai 2027.
Kesepakatan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat bersama sejumlah menteri dan pimpinan DPR, Selasa (18/7). “Status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (19/8).
Prasetyo menambahkan, proses ini beriringan dengan pengalihan status PPPK paruh waktu, termasuk guru, menjadi PPPK penuh waktu. Selanjutnya, PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS yang mulai digelar pada 2027.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut kesepakatan ini merupakan jawaban atas harapan pemerintah daerah terkait kapasitas fiskal dan alih status pegawai. “Rapat hari ini memberikan jawaban jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal serta memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap kapasitas fiskal daerah terbantu, sementara ASN daerah memperoleh kepastian status kepegawaian.****





