Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial J untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/8). J diketahui pernah bekerja di PT Adaro Energy Indonesia maupun PT Alamtri Resources Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan pemanggilan dilakukan guna mengonfirmasi dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
“Karena memang beberapa perusahaan juga terkonfirmasi diurus oleh saksi J,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/8).
KPK menegaskan pemeriksaan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti tahun pajak 2024. Dalam kasus tersebut, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari permintaan uang apresiasi atas pengurusan restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar. Para tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing. Dalam pengembangan perkara, KPK menyita 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan dan pengembalian saksi.****





