Korporasi Terseret Korupsi Taspen Dituntut Bayar Rp 83 Miliar

Korporasi Terseret Korupsi Taspen Dituntut Bayar Rp 83 Miliar

Fajarasia.id  – Jaksa penuntut umum menuntut PT Insight Investments Management (PT IIM) membayar denda dan uang pengganti dengan total lebih dari Rp83 miliar dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026). Jaksa menilai korporasi tersebut terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa korporasi, yaitu PT Insight Investments Management, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp650 juta kepada PT IIM. Selain itu, perusahaan juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp82.423.304.680 sehingga total kewajiban yang harus dipenuhi mencapai lebih dari Rp83 miliar.

Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi, usaha perusahaan sebagai manajer investasi dapat ditutup paling lama satu tahun.

Menurut jaksa, uang pengganti yang dituntut merupakan keuntungan yang secara nyata diperoleh PT IIM dari rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan reksa dana I-Next G2.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan PT IIM tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Perusahaan juga disebut secara aktif melakukan perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran.

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya karena korporasi mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Jaksa meyakini PT IIM telah melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan sebelumnya, PT IIM disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp41,22 miliar berupa biaya jasa sebagai manajer investasi dari penempatan dana PT Taspen senilai Rp1 triliun pada Reksa Dana I-Next G2 sejak Mei 2019 hingga Januari 2025.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pengelolaan investasi tersebut dilakukan dengan mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi analisis investasi yang memadai. Investasi itu kemudian mengalami gagal bayar (default) dan menjadi bagian dari rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Selain memperkaya PT IIM, perkara tersebut juga disebut memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto, Patar Sitanggang, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

Jaksa memperkirakan keseluruhan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sekitar Rp35 miliar.****

Pos terkait