Komisi XI DPR Nilai Calon Tunggal Gubernur BI Hal Biasa

Komisi XI DPR Nilai Calon Tunggal Gubernur BI Hal Biasa

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menilai pengajuan satu nama atau calon tunggal untuk posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) bukan hal yang mengkhawatirkan. Menurutnya, pola tersebut memang lazim dalam proses pemilihan gubernur bank sentral.

Hanif menyebut DPR masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengajuan nama Destry Damayanti karena parlemen masih dalam masa reses. Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baru dapat dijadwalkan setelah DPR kembali memasuki masa sidang pada 14 Agustus 2026.

“Kalau Gubernur biasanya kan satu. Biasanya. Kecuali kalau Dewan Gubernur bisa berapa, tapi kalau Gubernur biasanya kan satu,” ujar Hanif Kamis (13/8)

Hanif menilai Destry merupakan figur yang sudah dikenal baik oleh DPR maupun masyarakat. Pengalaman panjangnya di bidang moneter dan BI disebut menjadi modal penting untuk memimpin bank sentral. “Bu Destry figur yang bisa diandalkan, profesional, dan berpengalaman luas mengenal seluk-beluk moneter serta Bank Indonesia,” katanya.

Ia berharap kepemimpinan Destry nantinya dapat membawa kondisi perekonomian dan moneter Indonesia ke arah yang lebih baik. Meski demikian, Hanif menegaskan Komisi XI belum dapat memastikan apakah pengajuan pemerintah hanya mencakup calon Gubernur BI atau sekaligus calon Deputi Gubernur Senior (DGS). Hal itu baru akan diketahui setelah DPR menerima dan mempelajari surpres secara resmi.****

Pos terkait