Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyatakan pihaknya tengah mengupayakan masa pelunasan biaya haji tahun 2027 diperpanjang hingga lima bulan. Langkah ini dilakukan agar calon jamaah memiliki waktu lebih longgar dalam mempersiapkan pembayaran.
“Kami berusaha memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji untuk pelunasan yang lebih longgar, paling tidak lima bulan,” ujar Wachid dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Sebelumnya, masa pelunasan haji hanya diberikan satu bulan pada tahap pertama, satu pekan pada tahap kedua, dan tiga hari pada tahap ketiga. Wachid menekankan perlunya percepatan persiapan penyelenggaraan haji, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI segera setelah rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan haji selesai.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengapresiasi laporan rinci dari Kementerian Haji dan Umrah, namun menyoroti keterlambatan distribusi dokumen kepada anggota DPR. Ia menilai waktu tambahan diperlukan untuk mencermati laporan keuangan yang mencakup kegiatan di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Rapat evaluasi yang sempat diskors akan dilanjutkan pada Rabu (19/8) pukul 10.00 WIB. Wachid menegaskan, langkah ini penting untuk perbaikan penyelenggaraan haji berikutnya sekaligus menyelamatkan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah.***





