Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati tidak berkaitan dengan profesinya sebagai artis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dana tersebut bukan honor menyanyi, melainkan diduga terkait perkara gratifikasi produksi batu bara. “Aliran uang dari pihak PT BKS bukan dalam rangka menjalankan profesi sebagai artis. Ada dugaan aliran uang yang tidak ada kaitannya dengan honor menyanyi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/8).
KPK telah memeriksa Bebizie sebagai saksi pada 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan, Bebizie disebut mengakui dan bersedia mengembalikan dana tersebut, namun hingga kini pengembalian belum dilakukan. “Informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu proses dari saudari BBZ,” tambah Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, serta sejumlah korporasi tambang batu bara. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi sektor batu bara.***





