Fajarasia.id – Kasus tragis mengguncang Kota Jambi. Seorang pria berinisial S (56) ditangkap polisi setelah diduga menyiram istri sirinya dengan air keras hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada 15 Agustus 2026 malam. Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan akibat luka bakar serius yang diderita.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, mengatakan pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan pernikahan siri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penyiraman diduga dipicu rasa sakit hati dan cemburu yang dialami pelaku.
“Pelaku diduga tidak terima dengan sikap korban yang selalu menghindar dan menolak melanjutkan hubungan dengan pelaku,” ujar Taroni dalam keterangannya.
Menurut polisi, pelaku nekat melakukan aksinya setelah dilanda emosi akibat hubungan mereka yang semakin memburuk. Cairan berbahaya yang disiramkan ke tubuh korban menyebabkan luka berat pada sejumlah bagian tubuh vital.
Usai kejadian, korban berusaha mencari pertolongan dengan mendatangi rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis. Saat itu, korban mengalami luka bakar parah di bagian wajah, mata, dan bahu.
“Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh, dan bahu kanan mengalami luka serius disertai bau menyengat,” kata Taroni.
Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah menjalani penanganan awal di RS Mitra, korban dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindak kekerasan fatal. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun hubungan secara bijak dan menempuh jalur hukum apabila diperlukan.****





