Fajarasia.id — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan ditargetkan rampung dan aturan tersebut dapat disahkan paling lambat sebelum Desember 2026.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilakukan pada masa sidang I tahun 2026-2027. Penyerapan aspirasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses pembahasan.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, banyak elemen masyarakat yang mengajukan permintaan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III, kata dia, berupaya memberikan ruang seluas-luasnya agar proses legislasi memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.
Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang
Habiburokhman mengatakan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026. Jika proses pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang, penyelesaian ditargetkan maksimal dalam dua masa sidang.
Target tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang dipercepat Komisi III pada periode sidang kali ini.
Meski demikian, proses pembahasannya diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain yang sebelumnya dibahas Komisi III, seperti UU KUHAP dan UU Polri.
Menurut Habiburokhman, salah satu faktor yang membuat pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu adalah konsep pengaturan yang relatif baru bagi sistem hukum Indonesia.
“Proses pengesahan RUU PA ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu,” katanya.
Ia menjelaskan, konsep dasar KUHAP dan UU Polri telah memiliki aturan sebelumnya sehingga proses penyusunannya dapat mengacu pada kerangka hukum yang sudah ada. Sementara itu, RUU Perampasan Aset membawa konsep pengaturan yang berbeda.
Karena itu, Komisi III berupaya menyerap berbagai pandangan masyarakat sebelum merampungkan substansi RUU tersebut.
Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi
Habiburokhman menegaskan pembentukan UU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dengan target penyelesaian sebelum Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu agenda penting Komisi III dalam masa sidang I DPR RI tahun 2026-2027.****





