Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II ini menandai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 800 juta dolar AS atau hampir Rp9 triliun. Dari enam tersangka yang dilimpahkan, lima langsung ditahan, sementara satu tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Dalam 20 hari ke depan kewenangan penahanan berada di tangan jaksa penuntut umum, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Anang.
Adapun tersangka yang dilimpahkan antara lain mantan pejabat Pertamina dan pengelola Petral, termasuk eks Managing Director Pertamina Energy Service serta Direktur perusahaan milik Riza Chalid.
Dengan pelimpahan ini, perkara Petral memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di pengadilan. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.***





