Fajarasia.id – Kejaksaan Agung RI menggandeng PPATK dalam pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pelibatan PPATK dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
“Kita minta bantuan dari PPATK, sudah berjalan, dan PPATK pun support,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). Ia menegaskan penelusuran dilakukan dengan asas kehati-hatian dan tetap menjunjung praduga tak bersalah.
Selain melibatkan PPATK, penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari perbankan, termasuk dari Bank Indonesia, untuk mendalami mekanisme operasional money changer dan keterkaitannya dengan transaksi keuangan.
Dalam dua hari terakhir, penyidik telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi dari pihak perbankan dan swasta. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kasus TPPU Febrie bermula dari temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya di Sentul, Bogor. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara ini.****





