Fajarasia.id – Fenomena sound horeg kembali marak di sejumlah daerah Jawa Timur menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemerintah Provinsi Jatim menegaskan kegiatan tersebut kini diatur ketat melalui Surat Edaran Bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.
Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto, menyampaikan bahwa Satpol PP bersama TNI-Polri telah ditugaskan melakukan penyisiran dan pengawasan. “Menjelang perayaan kemerdekaan, acara sound horeg kembali marak. Kami tengah menelusuri kegiatan tersebut bersama aparat,” ujarnya, Jumat (14/8).
Regulasi baru membatasi penggunaan pengeras suara sesuai jenis kegiatan. Untuk acara statis, volume maksimal 120 desibel dengan izin resmi kepolisian dan instansi terkait. Sementara untuk kegiatan keliling seperti karnaval, batas suara ditetapkan 80 desibel.
Selain itu, kendaraan sound horeg dilarang melintas di kawasan tertentu, termasuk fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah. Eddy menegaskan sanksi tegas menanti pelanggar, mulai dari pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan, hingga penindakan pidana oleh kepolisian.
“Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan sesuai regulasi,” tegasnya.***





