Fajarasia.id – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7 selama 14 hari, terhitung 15–28 Agustus 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya,” ujar Melki dalam pernyataan di Kupang, Minggu (16/8).
Prioritas utama masa tanggap darurat adalah keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak. Pemprov NTT mengarahkan seluruh sumber daya untuk pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi, serta perbaikan infrastruktur.
Biaya penanganan darurat akan dibebankan pada APBD NTT serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dukungan ini diharapkan mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
Gempa yang awalnya dilaporkan M 7,7 terjadi Sabtu (15/8) dini hari dan memicu tsunami di sejumlah wilayah. Hingga Minggu pagi, tercatat 51 orang meninggal dunia serta kerusakan meluas pada fasilitas umum dan permukiman.****




