Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Korupsi Aset

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Korupsi Aset

Fajarasia.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa atas tuduhan gagal melaporkan aset secara lengkap, Kamis (27/8). Ia menjadi pemimpin ketiga Malaysia yang menghadapi tuntutan pidana setelah meninggalkan jabatan.

Ismail, 66 tahun, membantah dakwaan dan menyatakan tidak bersalah. Ia dituduh tidak memberikan deklarasi aset sesuai ketentuan setelah menerima pemberitahuan dari badan antikorupsi pada Januari 2025. Dokumen dakwaan mencantumkan uang tunai dalam jumlah besar, emas, dan perak. Ia dibebaskan dengan jaminan dan kasus akan kembali disidangkan pada 29 September.

Jika terbukti bersalah, Ismail terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100 ribu ringgit. Sebelumnya, ia sempat dirawat di rumah sakit dan menjalani pemasangan alat pacu jantung sehingga persidangan ditunda.

Dakwaan terhadap Ismail menambah daftar panjang eks perdana menteri Malaysia yang terseret kasus korupsi. Najib Razak kini menjalani hukuman penjara terkait skandal 1MDB, sementara Muhyiddin Yassin menghadapi dakwaan penyalahgunaan kuasa dan pencucian uang.

Dengan perkara ini, tiga mantan perdana menteri Malaysia kini sama-sama menghadapi proses hukum setelah meninggalkan jabatan, menambah sorotan publik terhadap catatan korupsi di negeri jiran.****

Pos terkait