DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut

DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut

Fajarasia.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/8). Pertemuan tersebut digelar untuk menghimpun masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas.

Dasco menjelaskan, draf awal RUU terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. “Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” ujarnya. Ia menegaskan ruang dialog tetap terbuka agar substansi RUU semakin kaya dan menyentuh kebutuhan pekerja.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi dan federasi buruh. Dari pihak pekerja, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan isu krusial seperti pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.

Dasco menekankan DPR akan memfasilitasi dialog jika terdapat perbedaan pandangan antar-serikat maupun dengan Apindo. “Apabila ada perbedaan, kita akan duduk bareng. Mana yang harus disepakati bersama pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” katanya.

RUU Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberi tenggat hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang baru di luar UU Cipta Kerja. DPR menegaskan proses penyusunan akan tetap terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan pekerja, buruh, pengusaha, serta pemerintah.****

Pos terkait