Fajarasia.id – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) tidak dikenai tarif tambahan oleh Amerika Serikat (AS). Langkah tersebut dilakukan melalui serangkaian lobi kepada Pemerintah AS di tengah proses evaluasi kebijakan perdagangan yang masih berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah saat ini masih bernegosiasi agar produk sawit Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan yang diterapkan AS.
“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Kita tunggu karena ini sedang diproses di sana secara bertahap,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Upaya tersebut dilakukan menyusul kebijakan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 yang berkaitan dengan isu penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor).
Meski demikian, Airlangga menegaskan posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain yang turut menjadi objek investigasi. Menurutnya, pemerintah AS menilai Indonesia memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik terhadap aturan terkait pencegahan praktik kerja paksa.
“Kalau Section 301 terkait forced labor, Indonesia relatif lebih patuh dibandingkan negara lain,” katanya.
Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 17 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan 10 persen. Kelompok tersebut juga mencakup Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.
Airlangga menjelaskan, pada tahap awal hanya enam negara yang masuk dalam kelompok tersebut. Namun, setelah evaluasi lanjutan, jumlahnya bertambah menjadi 17 negara. Sementara itu, negara yang dinilai belum memenuhi tingkat kepatuhan dikenai tarif yang lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen.
Selain isu tenaga kerja paksa, Indonesia juga masih menunggu hasil investigasi USTR terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity). Pemerintah, kata Airlangga, telah memberikan seluruh data dan penjelasan yang diminta selama proses investigasi berlangsung.
“Kita sudah menjawab seluruh hal yang berkaitan dengan excess capacity. Saat ini proses investigasinya masih berjalan,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah AS, hasil investigasi mengenai excess capacity diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pemerintah berharap hasil evaluasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan perdagangan yang lebih menguntungkan bagi Indonesia, termasuk membuka peluang agar komoditas sawit nasional terbebas dari tarif tambahan sehingga daya saing ekspor ke pasar Amerika Serikat tetap terjaga.****





