Fajarasia.id – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penanganan kasus yang menyeret enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Pardiman. Kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dilakukan dalam rangka pendalaman tanggung jawab sebagai atasan, bukan karena keterlibatan langsung dalam perkara peredaran narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kasus tersebut bermula dari penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap dua tersangka berinisial MR dan DD dalam perkara kepemilikan serta peredaran 200 cartridge etomidate.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait kepemilikan dan peredaran etomidate,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa AKP Pardiman maupun lima anggotanya tidak termasuk dalam perkara pidana yang menjerat kedua tersangka tersebut.
“Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” katanya.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk mendalami aspek pengawasan dan pengendalian terhadap anggota yang berada di bawah komandonya.
Sebagai pimpinan satuan, kata dia, seorang kepala satuan memiliki tanggung jawab melekat dalam memastikan pelaksanaan tugas anggotanya berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Yang didalami adalah tanggung jawabnya sebagai kasat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya. Pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kapolda Metro Jaya sangat tegas terhadap keterlibatan anggota, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkotika,” katanya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan kepada Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum sekaligus pembenahan di lingkungan internal.
“Polri tegas dan berkomitmen memberantas narkoba, termasuk apabila melibatkan personel internal,” ujar Eko.
Enam personel yang diperiksa terdiri atas Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, Panit 2 Unit 1 Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Ipda Rudy, serta Katimsus Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan etik terhadap keenam personel tersebut masih berlangsung. Kepolisian juga menegaskan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam penegakan disiplin dan akuntabilitas di tubuh Polri.***





