Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan Jadi 90%

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan Jadi 90%

Fajarasia.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Juru Bicara Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan terbitnya aturan tersebut. “Penyesuaian ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian personel,” ujarnya, Kamis (30/7).

Penyesuaian dilakukan dengan menaikkan indeks pembayaran tukin dari 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Dengan demikian, terdapat kenaikan 20 poin persentase dibandingkan skema sebelumnya.

Mengacu pada Perpres sebelumnya, tukin kelas jabatan 17 di Kemhan yang semula Rp29,08 juta per bulan kini diperkirakan naik menjadi Rp34,9 juta. Kelas jabatan 16 dari Rp20,69 juta menjadi Rp24,8 juta, dan kelas jabatan 15 dari Rp14,72 juta menjadi Rp17,6 juta.

Sementara di lingkungan TNI, tukin pejabat tertinggi seperti KSAD, KSAL, dan KSAU yang sebelumnya Rp37,81 juta kini diperkirakan naik menjadi Rp45,37 juta. Kasum TNI serta wakil kepala staf angkatan dari Rp34,9 juta menjadi Rp41,88 juta, sedangkan kelas jabatan 17 naik dari Rp29,08 juta menjadi Rp35,51 juta.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pegawai Kemhan, sekaligus memperkuat motivasi mereka dalam menjaga kedaulatan negara.***

Pos terkait