DPR Tegaskan Umrah Mandiri Tak Bisa Dipidana

DPR Tegaskan Umrah Mandiri Tak Bisa Dipidana

Fajarasia.id  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri bersama keluarga atau kerabat.

Penegasan tersebut disampaikan kuasa DPR RI, Abdullah, saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ketentuan pidana dalam Pasal 115 hanya ditujukan kepada pihak yang menjalankan kegiatan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Abdullah menegaskan, masyarakat yang sekadar mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi anggota keluarga dan kerabat untuk beribadah umrah secara mandiri tidak termasuk dalam kategori yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Ia menjelaskan, ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU dirancang sebagai instrumen untuk menindak penyelenggara umrah ilegal sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang menjalankan usaha penyelenggaraan tanpa izin. Regulasi itu juga bertujuan memastikan adanya tanggung jawab hukum terhadap penyelenggaraan ibadah umrah demi melindungi jamaah.

Menurut DPR, Pasal 115 maupun Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi, termasuk jaminan kepastian hukum dan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Justru, aturan tersebut dinilai menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah.

DPR juga menyoroti pengakuan terhadap umrah mandiri yang telah diakomodasi dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU. Ketentuan tersebut dinilai memperkuat jaminan kebebasan beribadah sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang membuka ruang lebih luas bagi pelaksanaan umrah secara mandiri.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Mahkamah juga meminta penjelasan mengenai perubahan istilah “perseorangan” menjadi “mandiri”, termasuk definisi penyedia layanan yang menjadi salah satu syarat dalam mekanisme umrah mandiri.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai makna frasa “bertindak sebagai PPIU”, sehingga batas antara penyelenggara perjalanan umrah dan jamaah yang berangkat secara mandiri menjadi lebih jelas serta tidak menimbulkan multitafsir.

Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 akan kembali digelar pada Rabu (5/8) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, yang menilai Pasal 115 dan Pasal 122 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila ditafsirkan sebagai dasar untuk memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga menjalankan ibadah umrah secara mandiri.***

Pos terkait