Fajarasia.id – Sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7), diwarnai pengakuan mengejutkan dari Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Ia mengakui menerima amplop berisi uang dari perusahaan kargo PT Blueray sebanyak empat kali.
Pengakuan itu membuat jaksa KPK terperangah. “Wow, lumayan tebal itu,” ujar jaksa ketika Bayu menggambarkan ukuran amplop dengan tangan. Bayu berdalih uang tersebut digunakan untuk patungan dana operasional, meski akhirnya menolak pemberian kelima pada Februari 2026.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Bayu baru menolak setelah empat kali menerima. Bayu menjawab dirinya sejak awal merasa tidak nyaman, namun baru berani menolak belakangan. “Waktu itu saya merasa sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Saya ingin mulai berubahlah,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Bayu dihadirkan sebagai saksi untuk tiga rekannya yang diadili terpisah, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I). Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dari PT Blueray Cargo untuk mengurus impor.
Selain pejabat Bea Cukai, tiga petinggi Blueray juga telah divonis bersalah. Pimpinan perusahaan, John Field, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara dua manajer lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai, sekaligus memperlihatkan bagaimana pengakuan di persidangan dapat membuka tabir praktik gratifikasi yang selama ini tersembunyi.****





