Fajarasia.id – Untung Nassari, kuasa hukum AD, karyawati yang jadi korban ajakan “staycation” di Cikarang, berharap masyarakat bijak menyikapi video syur mirip kliennya yang beredar di Twitter. Adapun video syur itu mendadak muncul di akun Twitter .
Video itu tiba-tiba beredar di tengah pencarian keadilan korban. “Saya harap masyarakat bisa menyikapi dengan bijak karena semakin canggihnya teknologi, bisa disalahgunakan,” ujar Untung kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Menurut dia, sikap bijak masyarakat diperlukan karena saat ini, kemajuan teknologi berkembang sangat cepat.
Dengan hal tersebut ditambah dengan kemajuan teknologi yang pesat, maka tidak menutup kemungkinan ada oknum sedang memanfaatkan situasi yang alami korban. Hal itu termasuk soal adanya kemungkinan perihal teknik editing dengan meletakkan wajah korban untuk dijadikan objek seksual.
“Dengan kemajuan teknologi digital dan seterusnya, bisa saja ada oknum-oknum tertentu yang kemudian entah itu dari haters atau segala macamnya, melakukan hal demikian,” kata Untung.
Untung pun menyebut akan segera mendalami soal video unggahan yang kini beredar di Twitter.
“Dalam hal ini, pasti akan kami akan mendalami terlebih dahulu, supaya persoalan ini nanti ada titik terang,” imbuh Untung.
“Oleh karenanya, nanti tim segera melakukan kajian, dari hasil kajian, memungkinkan atau tidak untuk kemudian membuat laporan terhadap pengunggah dari akun Twitter tersebut,” sambung dia Adapun AD saat ini sedang mencari keadilan atas kasus dugaan pelecehan oleh bos atau atasannya sendiri.
Namun, saat proses hukum tengah bergulir, akun Twitter @gudangdewasa justru memanfaatkan situasi kasus AD.
Akun Twitter dengan 11,8 ribu pengikut itu bahkan mengunggah beberapa video disertai tautan dengan isi beraga video-video porno. Untuk diketahui, sata ini kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos AD, yaitu H, di sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat masih terus bergulir.
Untung Nassari mengaku akan terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya menunggu dari pihak kepolisian,” ujar Untung, Senin (15/5/2023) lalu.
Dia berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.
Kasus ini sendiri mencuat setelah H, mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.
H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan tersebut.
H juga pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.
Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
“Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada,” ucap dia.***