Usai Mangkir, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Korupsi PGN Seret Danny Praditya dan Iswan Ibrahim

Usai Mangkir, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Korupsi PGN Seret Danny Praditya dan Iswan Ibrahim

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyasari (NW) sebagaia saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, Senin (17/3/2025).

 

Nicke sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik lembaga anti rasuah itu pada Senin (10/3/2025) lalu.

 

“Saksi NW telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

 

Pemeriksaan Nicke kali ini merupakan hasil dari pemanggilan ulang atas ketidakhadirannya beberapa waktu lalu. Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan Nicke.

 

Nicke berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Informasi mendetail dipaparkan setelah permintaan keterangan rampung.

 

Nicke sebelumnya meminta waktu pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2021 itu diganti.

 

Dalam rangka pengusutan dugaan korupsi di PT PGN, tim penyidik KPK menggeledah empat kantor perusahaan dan satu rumah pribadi pada akhir Mei 2024. Juru bicara KPK pada saat itu, Ali Fikri mengungkapkan sejumlah lokasi yang didatangi oleh tim KPK dalam penggeledahan pada 28 dan 29 Mei itu. Lokasi itu di antaranya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

 

“Kemudian pada 31 Mei, penggeledahan dilakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

 

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen berhasil ditemukan dan disita KPK untuk dipelajari lebih lanjut. Adapun dokumen tersebut berisi tentang transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.

 

Ali Fikri menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi di PGN tersebut diduga terjadi dalam modus proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.

 

Dugaan korupsi di perusahaan gas pelat merah itu pun diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

 

KPK mengumumkan penyidikan perkara rasuah di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PGN.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi (PBI) Tahun 2017 hingga semester I 2022 di PGN menunjukkan sejumlah masalah.

 

Di antaranya dugaan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas bumi (migas) yang terlalu mahal. Kemudian, mangkraknya terminal gas alam cair Teluk Lamong, Surabaya, serta kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau floating storage regasification (FSRU) Lampung.

 

Ihwal akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas, BPK dalam laporannya menyebut bahwa akusisi yang dilakukan anak perusahaan PGN yang bergerak di bidang hulu migas, yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI), tidak sesuai proses bisnis komersial Saka.

 

Dalam hitungan BPK, nilai akuisisi tersebut lebih tinggi atau kemahalan US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.

 

Tiga WK migas itu meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa Timur serta Fasken di Texas, Amerika Serikat. Bukannya untung, Saka Energi dan PGN justru ditengarai merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun gara-gara pembelian lapangan migas itu.

 

Sementara anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan hasil audit PT PGN itu diserahkan kepada KPK untuk ditangani proses hukumnya. “Rekomendasinya, serahkan saja ke aparat penegak hukum,” ucap Hendra pada Kamis (20/7/2023).

 

Dua tersangka dalam aksus ini adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 yang juga Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas.

 

Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Hingga saat ini keduanya belum dijebloskan ke sel tahanan.******

 

 

Pos terkait