Oleh Erwin Syahputra Siregar, Wartawan Senior
Tiga puluh tahun perjalanan otonomi daerah adalah rentang waktu yang cukup panjang untuk melakukan refleksi mendalam. Sejak pertama kali digulirkan, desentralisasi menjadi salah satu agenda reformasi paling besar dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Ia lahir dari kesadaran bahwa negara kepulauan yang luas dan majemuk tidak mungkin dikelola hanya dengan pendekatan sentralistik.
Namun, perjalanan panjang ini tidak pernah lurus. Bandul kekuasaan kerap bergeser, mengikuti orientasi politik pemerintahan yang sedang berkuasa. Dari big bang decentralization era Presiden B.J. Habibie, koreksi di masa Susilo Bambang Yudhoyono, hingga resentralisasi administratif dan politik di era Joko Widodo, semuanya menunjukkan bahwa relasi pusat-daerah selalu cair, bahkan sering kali berubah drastis.
Kini, di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul dimensi baru berupa resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah menimbulkan kegelisahan, karena selama ini dana tersebut menjadi tulang punggung pelayanan publik. Fenomena ini memperlihatkan bahwa arah otonomi daerah tidak jarang ditentukan oleh “selera” politik penguasa.
Padahal, konstitusi telah memberikan arah yang jelas: daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang ditetapkan sebagai kewenangan pusat. Hubungan keuangan pun harus dilakukan secara adil dan selaras. Artinya, otonomi daerah bukan hadiah dari pusat, melainkan amanat konstitusi.
Kuncinya adalah keseimbangan. Desentralisasi yang terlalu longgar bisa melahirkan fragmentasi dan penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, sentralisasi yang terlalu ketat akan mematikan kreativitas daerah dan melemahkan akuntabilitas lokal. Hubungan pusat-daerah idealnya seperti menggenggam anak ayam: jangan terlalu erat agar tidak mati lemas, jangan terlalu longgar agar tidak lepas.
Tiga dekade otonomi daerah seharusnya menjadi momentum untuk menata ulang relasi pusat-daerah secara lebih konstitusional, adil, dan berkelanjutan. Indonesia yang besar membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Sebab, negara yang kokoh bukan dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang harmonis dan saling memperkuat.***





