Fajarasia.id – Hingga hari kelima operasional haji 1447 Hijriah, sebanyak 56 kelompok terbang (kloter) dengan total 22.051 jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari jumlah itu, 17.747 jemaah yang tergabung dalam 45 kloter sudah tiba di Madinah dan mulai menjalani rangkaian ibadah.
Di tengah keberangkatan resmi tersebut, pemerintah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya penawaran haji nonprosedural. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. “Visa ziarah, kerja, atau turis tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali selama 10 tahun,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah membentuk satuan tugas khusus bersama Polri dan imigrasi. Hingga 25 April, tercatat 13 WNI dengan visa nonprosedural dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan praktik haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan agar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan. Pelanggaran akan ditindak tegas.
Sementara itu, jemaah yang sudah tiba di Madinah diimbau menjaga kesehatan di tengah suhu 36 derajat Celsius dengan kelembapan rendah. Pemerintah menekankan komitmen pelayanan terbaik melalui semangat Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan, agar seluruh jemaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.****





