Terpidana Korupsi Dana Desa Deme, Elisabeth Fransiska Polu, Dieksekusi

Terpidana Korupsi Dana Desa Deme, Elisabeth Fransiska Polu, Dieksekusi

Fajarasia.id – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua (Sarai), melakukan eksekusi terhadap terpidana Elisabeth Fransiska Polu dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Deme, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabtu Raijua, Sabtu 15 Maret 2025.

Elisabeth Fransiska Polu mantan Bendahara Desa Deme, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabtu Raijua dieksekusi jaksa eksekutor pada Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip berdasarkan putusan pengadilan tingkat banding.

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Hendrik Tiip yang dihubungi media ini, Sabtu 15 Maret 2025.

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, adapun amar putusan Pengadilan Tingkat Banding dalam putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Kpg tanggal 10 Desember 2024 yang di terima Penuntut Umum tanggal 18 Februari 2025 adalah :

1. Menerima Putusan Permintaan Banding Penuntut Umum tersebut.

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor atas nama terdakwa Fransiska Polu.

Mengadili sendiri

1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

2. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangam negara sebesar Rp.102.184.922,00 subsidair 2 bulan

3. Barang bukti berupa 22 dokumen dikembalikan kepada Desa Deme.

4. Membebamkan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp.2.500.

Menurut Kasi Pidsus, pelaksanaan putusan ini merupakan perkara pertama yang dilakukan oleh jaksa eksekutor pada Kejari Sabu Raijua di triwulan I tahun 2025.

Terkait dengan uang pengganti kerugian keuangan negara, lanjut Kasi Pidsus, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka akan dilakukan penyitaan aset milik mantan bendahara desa Deme, untuk pemulihan kerugian Negara.

“Kami sangat mengharapkan agar masyarakat Sabu Raijua dapat melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengenai keberadaan aset terpidana agar dapat dilakukan sita eksekusi untuk menutupi Uang Pengganti,” tutup Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip.(che)

Pos terkait