Fajarasia.id – Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan arena pacuan kuda Gelora Lifubatu pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang Tahun 2016 – 2017 senilai Rp. 2, 3 miliar, ditingkatkan dari tahap Penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik).
Peningkatan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pelaksaan proyek pekerjaan pembangunan arena pacuan kuda.
“Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan arena pacuan kuda pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang Tahun 2016 – 2017 senilai Rp. 2, 3 miliar telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan (Dik),” kata Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Frengki Radja, S. H, Kamis (05/01/2023) malam.
Dijelaskan mantan Kasi Pidum Kejari TTS ini, peningkatan status kasus dugaan korupsi tersebut dari Lid menjadi Dik, setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara internal di Kejari Kabupaten Kupang, yang mana dalam gelar perkara disepakati peningkatan status kasus menjadi penyidikan (Dik).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang ini, dalam tahap penyelidikan, penyidik Tipidsus telah memeriksa sedikitnya tujuh belas (17) orang sebagai saksi diantaranya pihak KPA, PPK, Kontraktor Pelaksana, Panitia Pengadaan, Panitia PHO, Panitia FHO, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Ditambahkan mantan Kasi Datun Kejari Rote Ndao ini, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU juga bakal memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan pada pekan depan.
Ditegaskan Frengki, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang tengah mengetahui para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara dimaksud.
“Tentunya dalam tahap penyelidikan kami telah mencari dan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, dalam tahap penyidikan nanti kami akan mencari dan menetapkan para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Frengki.(rey)