Fajarasia.id- Tiket masuk ke Kawasan Gunung Bromo mengalami kenaikan sejak tanggal 30 Oktober. Kendati demikian, penyesuaian tarif tersebut tak pengaruhi minat wisatawan untuk berkunjung ke kawasan tersebut.
Rincian penyesuaian tarif untuk wisatawan dari Rp29.000 menjadi Rp54.000 di hari kerja dan Rp34.000 menjadi Rp. 79.000 di hari libur. Sementara untuk wisatwan mancanegara menjadi Rp. 225.000 baik hari kerja maupun hari libur.
Namun jumlah wisatawan yang membooking tiket secara online di laman Booking Onine Bromo tidak berkurang, bahkan mengalami kenaikan. “Angka yang pasti itu minggu pertama pasca penyesuaian tarif yang sudah kita dapatkan datanya, lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, Minggu (10/11/2024).
Rudijanta juga mengungkapkan, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sebelum diterapakan penyesuaian, juga telah di lakukan sosialisasi.
“Setelah ada turunan Keputusan, kita segera sosisaliasikan, 10 hari sebelum tanggal 30 Oktober sudah mulai muncul di beberapa medsos Taman Nasional. Termasuk empat hari sebelum tanggal itu kita adakan sosialisasi di Malang, kita undang semua pelaku wisata di sekitar Bromo,” ujarnya.
Ia juga menyebut penyesuaian tarif seharusnya dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan tingkat inflasi. Namun penyesuaian tarif per 30 Oktober ini baru diberlakukan lagi setelah 10 tahun, terakhir pada tahun 2014 lalu.
“Sebenarnya kalau tarif itu memang idealnya disesuaikan secara berkala biar menyesuaikan tingkat inflasi. Kita kan terkahir menerbitkan tarif itu tahun 2014,” ucapnya.
Disinggung soal diberlakukannya tarif penggunaan drone sebesar Rp 2 juta di Kawasan Bromo, ia menjelaskan ketentuan itu juga terdapat dalam PP tersebut. Tujuan untuk mengendalikan penggunaan drone.
“Memang muncul di dalam PP-nya, karena drone itu kan baru, tahun 2014 mungkin belum banyak orang pakai drone jadi belum diatur. Sehingga setelah melewati masa 10 tahun sudah banyak yang menggunakannya sehingga pemerintah merasa itu perlu datur,” katanya menjelaskan.
Adapun sanksi yang dikenakan bagi wisatawan yang melanggar peraturan tersebut akan di kenakan denda yakni 5 kali lipat dari tarif yang telah ditentukan. Baik untuk tiket masuk maupun penggunaan alat drone.
Selain penyesuaian tarif masuk Kawasan Gunung Bromo,pengelola juga menetapkan tiket masuk kendaraan ke kawasan itu. Yakni kendaraan roda 2 Rp5 000, kendaraan roda 4 Rp10.000, dan Rp2.000 untuk sepeda biasa.****





