Tangkap 7 Anggota Ormas BPPI, Polisi Sita Surat Damai Pemerkosaan di Brebes

Tangkap 7 Anggota Ormas BPPI, Polisi Sita Surat Damai Pemerkosaan di Brebes

Fajarasia.id – Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memerintahkan penangkapan tujuh anggota organisasi massa Front Patriot Peduli Indonesia (BPPI), yang mengatur kasus pemerkosaan enam pria di Brebesi.

“Sudah saya perintahkan untuk Dir Krimum back up untuk Polres Brebes LSM yang telah melakukan upaya upaya melanggar hukum. Sudah kita tahan sebanyak tujuh orang LSM yang berupaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat di hubungi, Sabtu (21/1/2023).

Ketujuh orang yang ditangkap itu adalah Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42) dan Udin Zen (38). Kemudian Bambang Yatmiko (35), Tashadi (43) dan Abdul Mutholib (42). Mereka ditangkap atas tuduhan penipuan dan pemerasan terhadap keluarga pelaku.

“Pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 Unit II/Tipidkor Res Brebes telah menangkap terlapor pemerasan atau penipuan atau penggelapan atas nama terlapor Edi Sucipto bin Madro dkk,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy.

Iqbal menuturkan polisi menyita surat kesepakatan damai yang digunakan ormas tersebut dalam mendamaikan kasus pemerkosaan tertanggal 29 Desember 2022. Selain itu, ada uang tunai Rp6,1 juta.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.

Iqbal mengatakan polisi menyita perjanjian damai yang digunakan ormas itu untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan 29 Desember 2022. Juga uang tunai Rp 6,1 juta.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.

Penangkapan 7 anggota ormas ini merupakan pengembangan kasus remaja perempuan berusia 15 tahun di Brebes yang diperkosa enam pria. Kasusnya sempat berakhir damai setelah keluarga pelaku dan keluarga korban dimediasi oleh ormas setempat yang memperkenalkan diri sebagai BPPI.

Anggota BPPI meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku untuk diteruskan ke korban sebagai kompensasi agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.

Ormas BPPI sempat meminta duit Rp200 juta kepada keluarga pelaku. Namun, keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan Rp62 juta. Namun, uang yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp32 juta.

Belakangan, kasus pemerkosaan ini diusut polisi dan para pelaku ditangkap. Keluarga pelaku pun melaporkan ormas tersebut karena dianggap telah melakukan penipuan dan pemerasan.****

Pos terkait