Tak Lapor LHKPN, KPK Surati Kepala BP Bintan

Tak Lapor LHKPN, KPK Surati Kepala BP Bintan

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik. Penyuratan dilakukan karena Farid belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak menjabat.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Deputi Pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan. “Nanti kami surati untuk minta yang bersangkutan buat LHKPN,” kata Pahala saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengecek ada tidaknya laporan yang disampaikan Farid sejak 2022. “(Dia) harusnya wajib lapor tapi tidak ada LHKPN-nya,” katanya.

Kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat negara ini tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Di mana, mereka wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud.

Termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan. Mengacu pada pasal 21 dalam beleid tersebut, penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN

Diketahui, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Farid Irfan Siddik belum menyerahkan LHKPN. Padahal, suami Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje, Farid Irfan Siddik telah menjabat sejak 2022.

Farid menjadi perbincangan setelah sang istri merupakan menantu staf ahli Jaksa Agung, mengungkapkan fasilitas pejabat di media sosial. Ia mengatakan, keluarganya sering mendapat fasilitas dari pengusaha jika bepergian ke luar negeri.***

Pos terkait