Fajarasia.id — Sengketa lahan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam di Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus segera menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut selama lima tahun.
Sorotan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI yang membahas Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Senin (24/11).
“Ini sudah lima tahun belum selesai karena salah pemetaan objek tanah milik yayasan keagamaan. Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan jika persoalan ini terus dibiarkan,” tegas Bob, politisi Fraksi PDI-Perjuangan.
Bob menjelaskan, sengketa bermula dari kesalahan pemetaan tanah milik sebuah yayasan keagamaan oleh BPN daerah. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian masalah ini berpotensi menimbulkan gesekan sosial di masyarakat jika tidak segera ditindaklanjuti.
Ia meminta Menteri ATR/BPN untuk menugaskan jajaran di daerah, khususnya BPN Serdang Bedagai, agar memberikan laporan lengkap sekaligus langkah penyelesaian yang jelas.
Bob menekankan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi prioritas utama karena menyangkut langsung hak masyarakat serta kepastian hukum. Ia mengingatkan, meski ATR/BPN mencatat capaian positif dengan menangani lebih banyak sengketa daripada target, kasus yang berlarut-larut tidak boleh diabaikan.
“Realisasi penanganan sengketa memang tinggi, tetapi kasus yang sudah bertahun-tahun seperti di Serdang ini memerlukan perhatian khusus. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemetaan,” ujarnya.****





