Rudianto Lallo: Penugasan Polisi Aktif Akan Diatur di RUU Polri

Rudianto Lallo: Penugasan Polisi Aktif Akan Diatur di RUU Polri

Fajarasia.id – Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan menjadi prioritas pembahasan DPR. RUU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Sejauh ini sudah ada di Prolegnas, dan tentu kita berharap pimpinan DPR bersama komisi akan membahas revisi Undang-Undang Polri,” ujar Rudianto, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu poin penting revisi adalah pengaturan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Hal ini merespons pro-kontra yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan polisi di luar lembaga. “Batasannya harus jelas, di mana saja anggota Polri aktif bisa masuk ke instansi sipil atau kementerian,” tegasnya.

Rudianto menambahkan, pengaturan tersebut akan dibuat serupa dengan norma dalam UU TNI, yang secara limitatif menetapkan jabatan apa saja yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dengan demikian, tidak ada lagi perdebatan mengenai konstitusionalitas penempatan polisi di luar institusi.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk penegasan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden serta aturan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.***

Pos terkait