Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap integritas dan kedaulatan NKRI.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, keimigrasian adalah garda depan kedaulatan negara yang tidak boleh dijadikan objek transaksi koruptif. “Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang dan melindungi keamanan nasional,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Rieke menilai penyalahgunaan kewenangan imigrasi dapat membuka celah bagi kejahatan transnasional, mulai dari perdagangan orang, kejahatan siber, pencucian uang, hingga infiltrasi asing. Ia pun menyampaikan enam rekomendasi strategis, antara lain:
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu, profesional dan transparan.
- Audit nasional terhadap penerbitan visa, KITAS, dan KITAP.
- Pengawasan berbasis risiko dengan teknologi digital dan AI.
- Integrasi data imigrasi dengan kependudukan, ketenagakerjaan, dan perpajakan.
- Perpres tata kelola imigrasi yang menyatukan pelayanan dan pengawasan.
- Perlindungan whistleblower melalui koordinasi dengan LPSK.
“Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan NKRI,” tegasnya.****





