Fajarasia.id – Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot menegaskan pentingnya penguatan mekanisme valuasi kekayaan intelektual (IP) sebagai langkah krusial untuk membuka akses pembiayaan bagi industri animasi nasional. Menurutnya, hambatan utama bukan pada kualitas karya, melainkan belum matangnya sistem pembiayaan berbasis IP yang membuat karya kreatif sulit diakui sebagai aset bernilai ekonomi oleh lembaga keuangan.
“Yang menjadi masalah itu parameternya nggak ketemu. Apa yang bisa dikolateralkan, definisinya seperti apa?” ujar Banyu dalam kunjungan kerja Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI ke Ayena Studio, Cimahi, Jumat (5/6).
Upaya Regulasi dan Implementasi
Kemenparekraf, OJK, dan Himbara tengah mengembangkan mekanisme penilaian IP melalui perusahaan appraisal.
Dari sekitar 300 perusahaan appraisal, 50 telah lulus sebagai valuator IP dan siap melakukan penilaian terhadap aset kreatif.
Pemerintah juga menyiapkan skema KUR ekonomi kreatif Rp10 triliun, dengan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta.
Dukungan Komisi VII
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat agar IP dapat diakui sebagai basis pembiayaan. “Sekarang mereka menjual kekayaan intelektual. Sementara kekayaan intelektual itu bentuknya enggak ada,” ujarnya.
Tantangan Utama
Meski regulasi sudah tersedia, termasuk UU Hak Cipta, UU Paten, UU Ekonomi Kreatif, dan PP No. 24/2022, praktik di lapangan masih terkendala keterbatasan jumlah penilai berlisensi khusus di bidang IP. Hal ini membuat bank dan lembaga pembiayaan ragu menjadikan IP sebagai jaminan fidusia.
Rieke menegaskan bahwa pembenahan ini adalah pertaruhan harga diri bangsa. “Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan NKRI,” pungkasnya.****





