Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
“Saya terima kasih kepada Polri khususnya Bareskrim yang telah berhasil mengungkap kasus judi online yang sangat meresahkan dan dibenci masyarakat,” ujar Endang, Sabtu (27/6/2026).
Endang menyoroti mayoritas tersangka merupakan WNA, sementara hanya empat orang WNI yang terlibat. Ia menegaskan praktik judol merusak sendi kehidupan masyarakat, membuat orang berhutang, malas, hingga mendorong tindak kejahatan.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin sebelumnya menyebut para tersangka berasal dari berbagai negara, termasuk China, Vietnam, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia. Polisi juga menyita ratusan barang bukti elektronik berupa ponsel, laptop, komputer, hingga perangkat jaringan.
Endang mendukung Polri mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak siapa pun yang terlibat. “Penyidik harus bergerak cepat untuk memutus mata rantai judi online agar tidak beroperasi lagi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan skala besar sindikat internasional yang beroperasi di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen Polri memberantas praktik perjudian daring hingga ke akar-akarnya.***





