Fajarasia.id – Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp 7 miliar. Richard diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6), setelah tiba dari Singapura.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjerat Richard dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke persidangan, namun Richard tidak pernah hadir sehingga masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. “Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.****





