Revisi UU ASN Untuk Memberi jaminan 2,3 Juta Honorer

Revisi UU ASN Untuk Memberi jaminan 2,3 Juta Honorer

Fajarasia.id – Pemerintah dan DPR terus menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid teranyar itu diyakini dapat beri kepastian tenaga honorer yang telah membengkak mencapai 2,3 juta orang.

“Bahwa dengan adanya non-ASN 2,3 juta yang akan diakomodir, apakah di ASN PPPK pool time, PPPK paruh waktu (part time) tadi, prinsipnya adalah kesejahteraannya tidak berkurang. Kemudian, tidak akan di PHK massal, yang ketiga, anggaran tidak bertambah akibat dari kebijakan ini,” kata anggota Komisi II Guspardi Gaus dalam diskusi bertajuk ‘Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/8/2023).

Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.

“Bahwa orang-orang yang bekerja di 2,3 juta sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,” ucap Guspardi.

Anggota Komisi II Mardani Ali Sera menekanan menjawab tuntutan tenaga honorer diperlukan keberanian pemerintah daerah (pemda). Dia mencontohkan soal formasi 1 juta guru honorer menjadi PPPK yang belum kunjung tuntas karena pemda yang mengajukan kuota kebutuhan PPPK.

“Kemendikbud mengatakan perlu tenaga pendidikan 1 juta. Karena hitungannya begitu tapi karena di breakdown ke teman-teman pemda khususnya dan teman-teman Pemda sampai sekarang ada ketidakjelasan,” ujar Mardani.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, berharap revisi UU ASN menjadi kerangka bagi kesejahteraan para ASN. Bakal beleid itu diharapkan juga menjaga profesionalitas para ASN.

“Padahal, itu justru menjadi bagian penting dalam kerangka kesejahteraan ASN kita, mudah-mudahan ini pun jadi substansi di dalam RUU ASN ini, karena itu harapan seluruhnya, termasuk keadilan bagi yang diangkat menjadi PPPK,” ucap Aba.***

Pos terkait