Erwin Siregar Sebut Tantangan Nyata UU PPRT Ada di Implementasi

Erwin Siregar Sebut Tantangan Nyata UU PPRT Ada di Implementasi

Fajarasia.id – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 disebut sebagai langkah bersejarah dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Wartawan senior Erwin Siregar menilai hadirnya regulasi ini patut diapresiasi karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui sebagai subjek kerja dengan hak, martabat, dan perlindungan hukum.

Namun, Erwin mengingatkan bahwa ancaman terbesar justru muncul setelah undang-undang disahkan. Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki catatan panjang regulasi progresif yang gagal berjalan efektif di lapangan. Tanpa implementasi yang jelas, UU PPRT berisiko hanya menjadi simbol kemajuan tanpa perubahan nyata bagi pekerja rumah tangga.

Erwin memaparkan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, di antaranya:

  • Upah tanpa kepastian karena skema “kesepakatan” rawan timpang.
  • Jam kerja kabur tanpa batasan operasional yang jelas.
  • Penegakan hukum lemah sehingga pelanggaran sulit ditindak.
  • Birokrasi berlebihan yang bisa mendorong kembali praktik informal.
  • Dominasi lembaga penyalur yang berpotensi menekan posisi tawar pekerja.

Menurutnya, perlindungan tidak boleh berubah menjadi beban birokrasi, dan regulasi harus sederhana serta mudah diterapkan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan UU PPRT tidak ditentukan oleh seberapa baik rumusannya di atas kertas, melainkan sejauh mana ia mampu mengubah kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga.

“Bahaya terbesar bukan pada undang-undang yang buruk, melainkan pada undang-undang yang tampak baik tetapi gagal dijalankan,” tegas Erwin.****

Pos terkait