Lewat Deadline SPT, Ini Besaran Dendanya

Lewat Deadline SPT, Ini Besaran Dendanya

Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak mengenai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan berakhir pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.

Meski demikian, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT periode 2025, hingga 30 April 2026. Setelah melewati tanggal tersebut, sanksi tetap berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, antara lain:

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Selain sanksi administrasi, Pasal 39 UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan keterangan tidak benar. Hukuman pidana penjara dapat berkisar antara 6 bulan hingga 6 tahun, dengan denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi, sekaligus mendukung transparansi dan kepatuhan pajak demi keberlanjutan pembangunan nasional.****

Pos terkait