Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian Direktorat Monitoring terkait tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Kajian tersebut menyoroti lemahnya sistem kaderisasi yang dinilai berpotensi memicu praktik politik uang dan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan ada tiga rekomendasi utama yang diajukan. Pertama, revisi regulasi Pemilu dan Pilkada untuk memperkuat aspek rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, serta sanksi hukum. Kedua, perubahan regulasi Partai Politik dengan menambahkan standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan. Ketiga, percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai langkah strategis mencegah politik uang.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode guna memastikan kaderisasi berjalan. Usulan ini memicu reaksi keras sejumlah partai. Partai NasDem menolak dengan alasan masa jabatan adalah hak internal partai, sementara PAN menilai KPK tidak semestinya masuk ke ranah politik praktis.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya turut mengingatkan agar KPK berhati-hati dalam mengusulkan pembatasan jabatan ketua umum. Menurutnya, persoalan utama bukan pada lamanya masa jabatan, melainkan akuntabilitas dan integritas sistem partai politik.
KPK berharap rekomendasi ini dapat memperkuat demokrasi dan mendorong reformasi politik yang lebih transparan serta akuntabel.****





