Baleg DPR Dorong Revisi UU Parpol Atur Pendanaan

Baleg DPR Dorong Revisi UU Parpol Atur Pendanaan

Fajarasia.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu segera direvisi. Menurutnya, revisi ini penting untuk menata sumber dan pengelolaan keuangan partai politik, sekaligus mencegah praktik korupsi sebagaimana direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam revisi UU nanti, salah satu hal krusial yang harus dibahas adalah soal pendanaan dan tata kelola keuangan partai politik,” ujar Doli, Selasa (28/4/2026).

Ia menekankan, setelah 28 tahun reformasi, partai politik harus semakin kuat dan mampu menjadi institusi modern serta mandiri. Kaderisasi yang terhubung dengan aspirasi rakyat juga harus menjadi keniscayaan.

Doli menambahkan, partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Karena itu, kualitas pemilu dan pemerintahan sangat bergantung pada kualitas partai politik sebagai peserta pemilu. “Jika ingin pemerintahan baik, maka sistem pemilu dan partai politiknya juga harus baik,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut revisi UU Pemilu dan UU Pilkada juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi regulasi.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi UU Parpol dengan menambahkan aturan mengenai pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan. Hal ini dinilai mendesak mengingat 371 politisi tercatat terjerat kasus korupsi sepanjang 2004–2025.***

Pos terkait