Fajarasia.id – Ratusan aparat gabungan dari Direktorat Polda Metro Jaya dan Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menggeledah sarang narkoba di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).
Pantauan di tiga lokasi penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata api, paspor, timbangan dan sejumlah barang lainnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan bahwa pihaknya datang ke Kampung Bahari melanjutkan penggeledahan salah satu DPO yakni Alex Bonpis yang ditangkap kemarin.
“DPO kami yang sudah ditangkap tadi malam nanti, (penggeledahan ini) untuk perkembangan lebih lanjut dan juga proses penyidikan masih berjalan,” ujar Doni saat ditemui dilokasi.
Dikatakan Doni, penggeledahan rumah Alex Bonpis dilakukan di tiga lokasi. Dimana tiga lokasi tersebut masih dalam satu wilayah di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Barbuk yang disita tadi yang kita lihat bersama satu unit rumah kemudian juga ada beberapa aset yang kita temukan seperti mobil dan yang lain-lain, Namun ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti,”ungkap Doni.
“Barang bukti sehingga nanti lebih jelasnya tim kami yang dalam kegiatan ini yang sudah ditunjuk untuk mengumpulkan semuanya, dan akan dirilis besar oleh Bapak Kapolda dan bapak Kabid Humas,”pungkasnya.
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar narkoba kelas atas ‘Alex Bonpis’ pada Senin (16/1/2023). Alex sempat masuk dalam pencarian orang (DPO) sejak April 2022.
Alex Bonpis menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum menjadi bandar narkoba di Kampung Bahari dia merupakan seorang pelaut.
Perkara Alex Bonpis ini yang sedang ditangani terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan, dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.****