Fajarasia.id – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus pencabutan haknya untuk tidak lagi dapat ikut serta dalam perkara gugatan pemilu presiden dinilai akan memunculkan polemik dan kontroversi baru dalam masyarakat.
Keputusan MKMK ini seolah-olah hanya memojokkan Anwar secara personal menegasikan fakta bahwa pengambilan keputusan di MK bersifat kolektif-kolegial, yang berarti bahwa proses putusan yang telah diambil sama sekali tidak merepresentasikan personal interest dari masing- masing hakim MK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pandawa 5 Letjend (Purn) Eko Wiratmoko menyampaikan bahwa akan terdapat kontroversi baru terkait salah satu poin putusan MKMK menyangkut status Hakim Anwar Usman yang tidak dapat ikut serta dalam perkara gugatan pemilu presiden ke depan.
“Misalnya saja, jika terjadi proses gugatan hasil pilpres kedepan siapapun pihak yang menggugat nantinya maka jika terjadi deadlock sama seperti perkara batas umur pilpres yang lalu tersebut maka akan sulit bagi MK untuk mengambil keputusan karena jika dalam voting suara para Hakim MK dalam memutus gugatan pilpres katakanlah draw (sama) maka bagaimana cara pengambilan keputusan untuk memutus perkara tersebut jika status Hakim Anwar Usman tidak dapat lagi ikut serta dapat perkara gugatan Pilpres, sementara itu telah menjadi pemahaman umum bahwa jumlah hakim dalam pengambilan keputusan perkara lazimnya berjumlah ganjil untuk menghindari keadaan deadlock,” katanya,Minggu (12/11/2023).
Kedua, pemberlakuan hukuman berat bagi Anwar Usman karena menghindari conflict of interest sebenarnya sama sekali tidak terbukti.
Isu tentang conflict of interest justru akan kembali mengemuka dan menyandera para hakim konstitusi lainnya jika terjadi deadlock seperti yang saya utarakan sebelumnya.
“Hal ini menurut saya, putusan MKMK kontraproduktif dengan upayanya untuk menetralisir MK dari terpaaan berbagai isu miring atau isu netralitas MK dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Ketiga, putusan MKMK ini justru akan terus memperkeruh suasana pilpres kedepan karena akan meningkatkan tensi antar pendukung dengan perang isu yang cenderung akan bermuatan hoax sehingga pemilu yang adem, tenang dan berkualitas akan terganggu.
Selain itu, posisi Hakim MK itu kewajibannya adalah menguji, mengadili dan memutuskan norma yang bersifat abstrak, tidak ditujukan kepada individu tertentu.
Putusan MK bersifat final and binding, serta erga omnes, bukan pada perkara pidana dan perdata yang interpares untuk subjek hukum individu maupun badan hukum. “Pastinya, keputusan MK sudah bulat dan final.
Bahwa Bahwa putusan MK itu sebenarnya terobosan yang sangat luar biasa untuk memberi peluang terhadap anak-anak muda mengingat saat ini banyak kepala daerah yang usia-nya di bawah 40.
Keterlibatan mereka dapat membawa perspektif baru, gagasan segar, dan semangat untuk inovasi yang tentu diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi negara di masa depan,” ucapnya.***





