Fajarasia.id – Berdasarkan fakta penyidikan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), terdapat item pekerjaan dalam proyek kontruksi pembangunan Persemaian Labuan Bajo Tahun 2021 senilai Rp42.831.699.000 yang dikerjakan oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta terdapat item pekerjaan yang fiktif.
Berdasarkan hasil temuan penyidik Tipidsus Kejati NTT, item pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Mitra Eclat Gunung Agung yang dinilai fiktif pada item pekerjaan pembangunan reservoar senilai Rp141.545.161,22.
“Terdapat item pekerjaan fiktif pada pekerjaan pembangunan reservoar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp141.545.161,22,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Rabu 29 Maret 2023.
Dijelaskan Abdul Hakim, berdasarkan fakta penyelidikan, dimana pada item shaded area dan germination area, penyidik menyimpulkan bahwa pekerjaan beton/rabat underspecification, cepat rusak/tergerus, dan mengurangi usia konstruksi.
Dimana, kata dia, pekerjaan mutu beton dari beberapa uraian kegiatan yang tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp4.570.843.216,74.
Sementara itu, lanjutnya, pada bagian reservoar, sesuai fakta penyelidikan disimpulkan bahwa pekerjaan beton/rabat underspecification, mengurangi daya dukung/kekuatan konstruksi, mengurangi usia konstruksi, tidak pernah uji fungsi ketika PHO, tidak pernah diisi air/tidak pernah difungsikan, ada pekerjaan yang tidak dikerjakan/tidak diadakan.
Selanjutnya, pada item pembangunan jalan, dari fakta penyelidikan penyidik berkesimpulan bahwa material dan konstruksi underspecification, cepat rusak/tergerus, mengurangi usia konstruksi, pekerjaan jalan, saluran drainase, pekerjaan pasangan batu dan pekerjaan deuker yang tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang ditentukan di dalam dokumen kontrak dengan nilai sebesar Rp4.989.387.779,67.
Kemudian, pada item mekanikal dan elektrikal pompa air reservoar, sesuai fakta penyelidikan, tim Pidsus berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan instalasi, rusak, tidak pernah uji fungsi ketika PHO, tidak bekerja optimal, dan ada bagian peralatan mekanikal dan elektrikal yang tidak diadakan/tidak dipasang.
“Pekerjaan mekanikal pada pembangunan ruang pompa yang tidak terpasang dan kurang volume dengan nilai sebesar Rp1.140.977.650,” sebut Abdul Hakim.
Abdul juga menyebutkan bahwa, terdapat kekurangan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan nilai sebesar Rp1.907.957.510.
“Dari seluruh uraian fakta penyidikan tersebut setidak-tidaknya mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp12.750.711.318,03,” pungkas Abdul Hakim.
Saat ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan persemaian modern Labuhan Bajo Tahap II Provinsi NTT tahun 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Benanain Noelmina, telah ditingkatkan pada tahap penyidikan (Dik).
Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik) oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, karena telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara.(rey)