Fajarasia.id – PPATK sodorkan 13 laporan hasil analisis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus TPPO ke Polri. Belasan laporan analisis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang itu merupakan hasil kejadian selama tiga tahun terakhir, periode 2021-2023.
“2021 ada lima hasil analisis, 2022 ada tujuh dan 2023 ada satu. Itu produk hasil analisis PPATK kepada penyidik (Polri) berindikasi tindak pidana,” kata Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan persnya, Minggu (4/6/2023).
Natsir mengaku, PPATK sampai detik ini terus berkoordinasi dengan Polri. Terutama, terkait temuan aliran uang janggal yang diduga berasal dari TPPO.
Kemudian, ia mengungkapkan, PPATK juga menyoroti permasalahan TPPO yang kini menjadi buah bibir masyarakat. Diharapkannya, Polri mampu menelusuri lebih dalam hasil analisis PPATK tersebut.
“Melihat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bahwa tindak pidana asalnya adalah TPPO. Kemudian, uang hasil kejahatan tersebut dikaburkan atau disamarkan seolah-olah tampak sah, itulah pencucian uang,” ucap Natsir.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam TPPO. Hal itu, guna menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait TPPO.
“Terkait dengan TPPO, kemarin baru saja kepolisian diberikan tugas oleh Presiden menjadi pelaksana harian. Terkait dengan satgas TPPO sebelumnya, (yang) diawaki oleh kementerian PPA,” kata Sigit kepada wartawan di Serpong Utara, Tangerang Selatan.****





