Polri: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Modus Ferienjob ke Jerman Sudah Pulang

Polri: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Modus Ferienjob ke Jerman Sudah Pulang

Fajarasia.id – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob. Program itu melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini seluruh korban mahasiswa ada di Indonesia. Sebab, kata dia, program itu rampung pada akhir tahun lalu.

“Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2024).

Dalam perkara itu, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Lebih jauh, Trunoyudo mengatakan saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mendalami perkara itu. Termasuk, lanjutnya, dengan Kemendikbud dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.

“Proses ini masih secara simultan dilakukan proses penyidikan oleh penyidik, tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengan pihak Kemendikbud. Seluruhnya dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kita akan melakukan,” jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus Ferienjob ke Jerman. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi.

Dia menyebut awalnya mendapatkan informasi dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut Ferienjob. Berdasarkan informasi ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.

Djuhandhani menjelaskan secara detail modus TPPO mulai dari perekrutan hingga pengiriman mahasiswa ke Jerman ini.

Tak hanya itu, alih-alih magang di Jerman, para mahasiswa dibebankan lagi dana talangan Rp 30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Lebih jauh, dia menuturkan kontrak kerja dibuat dalam Bahasa Jerman, sehingga mahasiswa sulit memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja itu, “Mengingat mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut,” ujar Djuhandhani.***

Pos terkait