Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan di Penjaringan, Jakarta Utara, harus diusut hingga tuntas di pengadilan.
Menurut Sahroni, perkara ini bukan sekadar merugikan pemilik hewan, tetapi juga pelanggaran pidana yang memiliki konsekuensi hukum. “Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Ia menekankan penanganan tegas penting untuk menunjukkan bahwa hukum hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari kekerasan. “Apa pun motifnya, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.
Sahroni juga mengapresiasi langkah Polsek Metro Penjaringan yang mengklasifikasikan kasus ini sebagai penganiayaan hewan sesuai KUHP. Ia berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini mencuat setelah dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di lokasi penitipan hewan masuk ranah pidana. Polisi memastikan anjing tersebut bukan hewan liar, melainkan milik pelanggan yang dititipkan.****





