Fajarasia.id – Polda Metro Jaya mengamankan delapan warga negara asing (WNA) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Para tersangka berasal dari Malaysia, Australia, dan Cina.
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung, menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. “Untuk para warga negara asing yang sudah diamankan, yang berlaku adalah aturan perundang-undangan di negara kita,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Dedy menjelaskan, meski proses hukum dilakukan sama seperti tersangka lain, pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan kedutaan besar masing-masing negara. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak para WNA tetap terpenuhi. “Karena ada haknya warga negara asing, maka kita juga berkoordinasi dengan kedutaan besar setempat untuk melakukan pendampingan,” tambahnya.
Ia menegaskan, jalannya proses hukum tetap mengikuti Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. “Prosesnya tetap sebagaimana hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya.
Meski begitu, Dedy belum merinci jenis kasus narkoba yang menjerat kedelapan WNA tersebut. Ia menyebut penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres di bawah Polda Metro Jaya. “Untuk detailnya akan kami cek kembali dari Polres yang menangani,” pungkasnya.






