Fajarasia.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, gagal dalam permohonannya untuk menjalani hukuman penjara dengan status tahanan rumah. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Senin (22/12) menolak permintaan tersebut yang diajukan terkait kasus megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib, yang kini berusia 72 tahun, sedang menjalani hukuman enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal 1MDB. Kasus ini sempat mengguncang dunia karena melibatkan penyelewengan dana negara hingga miliaran dolar dan memicu penyelidikan di sejumlah negara.
Tim kuasa hukum Najib sebelumnya berargumen bahwa ada “adendum kerajaan” dari mantan Raja Malaysia yang memberi izin agar Najib bisa menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Namun hakim Alice Loke Yee Ching menolak klaim tersebut.
“Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah untuk memerintahkan tahanan rumah,” tegas hakim Alice dalam putusannya. Ia menambahkan, tidak ada dasar hukum yang mengatur tahanan rumah di Malaysia sehingga permohonan Najib tidak dapat dikabulkan.
Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020, namun kemudian dikurangi menjadi enam tahun oleh dewan pengampunan Malaysia. Putusan terbaru ini menjadi pukulan bagi Najib menjelang sidang terpisah pada Jumat (26/12), yang juga berkaitan dengan kasus 1MDB.
Skandal 1MDB sendiri menjadi salah satu faktor utama yang menjatuhkan Najib dari kursi perdana menteri pada pemilu 2018. Kasus tersebut masih terus bergulir dengan penyelidikan di lebih dari delapan negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss, Singapura, dan Uni Emirat Arab.****




