Polda Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Polda Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Fajarasia.id  – Polda Metro Jaya menegaskan akan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan) yang menolak permohonan praperadilan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyebut putusan hakim menjadi dasar bagi semua pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum. “Hakim menilai permohonan praperadilan sudah tidak relevan dan dianggap sebagai upaya menunda pemeriksaan pokok perkara. Putusan ini wajib kita hormati,” ujarnya, Senin (20/7).

Meski demikian, Abrianto menegaskan praperadilan tetap merupakan hak hukum setiap warga negara. “Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun dalam perkara ini, hakim sudah memutus tidak relevan lagi,” katanya.

Ia memastikan proses pemeriksaan pokok perkara Roy Suryo akan tetap berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya juga siap menghadapi jika ada permohonan praperadilan lanjutan. “Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tegasnya.***

Pos terkait