Fajarasia.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan Mata Elang Internasional Stadium terhadap PT Wahana Agung Indonesia Propertindo. Dalam amar putusannya disebutkan PT Wahana diwajibkan membayar ganti rugi kepada Mata Elang senilai Rp45 miliar.
Selain itu, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) yang turut digugat juga diperintahkan untuk tunduk pada keputusan pengadilan. Demikian disampaikan kuasa hukum Mata Elang, Rudy Marjono, Sabtu (23/9/2023).
Menurut dia, perseteruan antara Mata Elang dan PT Wahana sudah berlangsung sejak tahun 2014. “Kami menemukan perbuatan melawan hukum oleh PT Wahana dalam kerja sama sewa ruangan di Ancol Beach City,” ujarnya.
Rudy mengatakan pihak Wahana menggunakan alasan hak yang tidak memenuhi syarat legal standing. “Kami mampu membuktikan bahwa PT Wahana menggunakan kewenangan berdasarkan perjanjian di bawah tangan dengan PJA,” ujarnya.
Menurut Rudy, ini menyalahi ketentuan dalam Kepmendagri Nomor 43/2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga. “Perjanjian kerja sama BUMD dengan pihak ketiga wajib dibuat dengan akte notaris,” ujarnya.
Rudy memasikan perjanjian antara Wahana dan PJA tidak dilaksanakan sesuai ketentuan tersebut. “Sehingga akta yang dibuat menjadi cacat hukum atau batal demi hukum,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, pihak Mata Elang mengalami kerugian sebesar Rp45 miliar. “Jumlah ini yang wajib dikembalikan kepada pihak kami,” kata Rudy.
Sementara itu, saat dihubungi Redaksi, pihak PJA menolak untuk berkomentar terkait sengketa Wahana dan Mata Elang. “Silakan tanya dua pihak yang terlibat, karena Ancol di luar yang berperkara,” kata Corporate Communication PJA, Eko Nugroho. ****





