Perpres ‘Publisher Rights’ Dukung Jurnalisme Berkualitas

Perpres 'Publisher Rights' Dukung Jurnalisme Berkualitas

Fajarasia.id – Dewan Pers memastikan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang public right untuk mendukung generasi berkualitas. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana mengatakan, ada dua poin penting dalam perpres tersebut yakni, jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab platform.

Karena, menurutnya, masih banyak konten-konten hoaks, serta tidak bertanggung jawab, bahkan provokatif yang tidak sesuai dengan kode etik. Di mana hal ini kerap diamplikasi oleh platform-platform digital.

“Dengan ada aturan ini maka platform digital juga punya tanggung jawab. Sehingga yang diamplifikasi oleh platform digital adalah konten-konten jurnalisme yang berkualitas dan tidak negatif,” kata Yadi, Rabu (21/2/2024).

“Sehingga kalau dulu ada clickbait. Nah, kali ini kita sudah tidak ada lagi,”.

Meski demikian, menurutnya, press juga harus menjaga jurnalisme agar tetap profesional. Sehingga ada tanggung jawab seorang jurnalis terhadap konten yang berkualitas dalam kontribusi kontennya.

“Sehingga distribusi konten tidak hanya dipegang oleh perusahaan media. Tetapi perusahaan digital juga,” ucapnya.

Dia merinci, ada empat prinsip yang diatur dalam perpres tersebut. Pertama, perpers mengatur platform digital dan bukan jurnalistik.

“Kedua kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers. Kemudian, ketiga remunerasi yaitu platform memberikan revenue terhadap perusahaan pers dan keempat ada komite,” ujarnya

Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada kerja sama antara platform digital seperti google dengan perusahaan pers yang mereka kehendaki. Bahkan, kebanyakan perusahaan pers sudah menerapkannya.

“Tetapi, mereka belum melakukan dengan media-media yang kecil. Karena mungkin konten-kontennya berkualitas,” ucapnya.***

Pos terkait